Kabupaten Jombang telah menganggarkan ATM pada APBD sesuai dengan Kepmendagri No.900.1.15.5-3406 Tahun 2024, Permendagri No.12 Tahun 2024, Permendagri No.15 Tahun 2024, kata Christiana Indah Wahyu Widayati, dra, Apt MS dari Adinkes mengawali kegiatan Supervisi ATM (Aids, TBC dan Malaria) pada Dokumen Perencanaan Daerah 2025, di ruang Ruang Moestajab Soemadigdo Pemerintah Kabupaten Jombang Jum'at (14/02).
Untuk memastikan
pengembangan dokumen perencanaan dan dokumen anggaran daerah dan memperkuat
pelaksanaannya maka sangat penting adanya kegiatan supervisi untuk memfokuskan
dokumen perencanaan sesuai PTI ATM dan monitoring sumber daya dan pelaksanaan
PP ATM di kabupaten Jombang lanjutnya.
Kegiatan supervisi dilanjutkan
dengan mengunjungi Dinas Sosial Kabupaten Jombang dan Baznas Kabupaten Jombang,
untuk memperoleh gambaran perencanaan anggaran terkait pengendalian ATM. Kabupaten Jombang telah mengganggarkan ATM di Perencanaan
2025 sehingga tujuan eliminasi ATM di tahun 2029 akan dapat terwujud di
Kbaupaten Jombang. Ej (20250214)
link: https://dinkes.jombangkab.go.id/berita/supervisi-atm-pada-dokumen-perencanaan-daerah-2025-11650
Komentar