Gebyar Vaksinasi Penyandang Disabilitas di Kab Jombang 2021


Berdasarkan Surat edaran Kementerian Kesehatan nomor HK.02.02/III/15242/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 bagi Masyarakat Rentan dan Masyarakat Lainnya yang Belum Memiliki Nomor Induk Kependudukan dan berdasarkan surat Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur nomor 005/13413/102.3/2021 tanggal 9 Agustus 2021 tentang Percepatan Vaksinasi Disabilitas Di Jawa Timur, maka Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang bekerja sama dengan beberapa OPD lintas Sektor dan TP PKK Kabupaten Jombang melakukan kegiatan percepatan vaksinasi Disabilitas.

Rangkuman kegiatan sebagai berikut:

1. Bekerjasama dengan Faskes Polres Jombang


2. Bekerjasama dengan Dinas Sosial Kabupaten Jombang



3. BLUD Puskesmas se Kabupaten Jombang bersama tiga pilar 
































Komentar