Kamis (14/11) Dinas Kesehatan Kabupaten Bone Bolango Provinsi Gorontalo melaksanakan Kaji Banding di Posyandu Jiwa Pelita Harapan Desa Bongkot Kecamatan Peterongan Kabupaten Jombang.Kaji banding diawali ke Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang yang diterima langsung oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang beserta para pejabat di lingkup Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang,
Pada
kesempatan ini Subandriyah, drg.MKP, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten
Jombang menyampaikan selamat datang di Jombang, selanjutnya disampaikan
pula bahwa peran lintas sektor menjadi kunci keberhasilan dari kegiatan
Posyandu Jiwa. Adalah Kader Posyandu Jiwa serta partisipasi seluruh masyarakat khususnya
Tiga Pilar dan Keluarga adalah mesin penggerak dari kegiatan ini.
Selanjutnya Gatut
Wijaya, SH.MHum, Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang mengatakan bahwa
Jombang telah memiliki 17 Posyandu Jiwa seperti di Bongkot ini. Beberapa saat yang lalu Dinas Kesehatan juga melatih
Dokter Fungsional Puskesmas juga Kader Kesehatan Jiwa dalam rangka memberi
Pelayanan Kesehatan Jiwa. Semuanya itu akan lenyap dan tidak berguna jika Dinas Kesehatan tidak melakukan monitoring dan
evaluasi dari semua kegiatan. Data masalah Kesehatan yang kita miliki adalah
kekuatan dasar dalam pengelolaan anggaran Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang.
Adanya struktur dan jaringan data elektronik dirasakan sangat membantu dalam
pengelolaan data.
H, Ridwan Ma’ruf, SKM, M.Kes sekretaris Dinas
Kesehatan Kabupaten Kabupaten Bone Bolango Prov Gorontalo, menyampaikan maksud
dan tujuan kaji banding ini untuk mereplikasi pelayanan Kesehatan Jiwa di
Posyandu Jiwa Desa Bongkot Kec. Peterongan Kab. Jombang, bahwa kegiatan kaji
banding ini adalah inisiatif Puskesmas Kabila dalam upaya meningkatkan
pelayanan kesehatan khususnya kesehatan jiwa melalui cara dengan melihat lebih
dekat dan meniru Kabupaten Jombang dalam memberikan Pelayanan Kesehatan Jiwa
melalui Posyandu Jiwa, agar lebih memahami upaya pelayanan Kesehatan jiwa, kegiatan
kaji banding ini direncanakan selama beberapa hari. (ej20191103)
Komentar