Rapat Evaluasi Capaian Program Kesehatan Jiwa sesi 2 dilaksanakan Kamis
(12/9) di Ruang Surohadiningrat 2 Pemerintah Kabupaten Jombang. Kegiatan
diikuti oleh 34 pengelola program Kesehatan Jiwa Puskesmas se Kabupaten
Jombang. Rapat dibuka oleh Wahyu Sri Harini, dr, Kepala Bidang Pencegahan dan
Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang diselenggarakan
menggunakan dana DPA APBD di Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang tahun 2019.
Menurut Permenkes No 269 tahun 2008 yang membahas tentang rekam
medis, pada salah satu pasalnya menyebutkan Rekam medis adalah berkas yang
berisikan catatan dan dokumen tentang identitas pasien, pemeriksaan,
pengobatan, tindakan dan pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien kata
Wahyu Sri harini, dr pada Pembukaan Pertemuan Evaluasi Pencapaian Program
Kesehatan Jiwa. Selanjutnya disampaikan pula bahwa rekam medis dapat “dibuka”
dengan beberapa alasan, yang semuanya berdasarkan permintaan tertulis dari
pihak peminta, jadi permintaan data
Kegiatan Pelayanan Kesehatan Jiwa juga
harus diperlakukan seperti dalam Permenkes tersebut.
Pada pertemuan ini juga dihadirkan Fasilitator Kesehatan Jiwa dari
Tim IPKJI Jawa Timur di Kabupaten yaitu : Indah Mukarromah, S.Kep.Ners, M.Kep
(UNIPDU), Athi’ Linda Yani, S.Kep.Ners, M.Kep (UNIPDU) dan Iva Millia Hani, , S.Kep.Ners,
M.Kep (ICME) yang membahas tentang pelaporan dan pencapaian hasil kegiatan
melalui Laporan Kohort. (ej 20190902)
Komentar