Kawasan tanpa rokok dan upaya berhenti merokok di Sekolah tahun 2019




Menurunkan angka prevalensi perokok umur kurang dari 18 tahun, dan bertambahnya prosentase sekolah menjadi Kawasan Tanpa Rokok lebih dari 50%  serta meningkatkan kemampuan dan ketrampilan guru untuk menjadi konselor dalamupaya berhenti merokok adalah tujuan terselenggaranya pertemuan Sosialisasi Kawasan Tanpa Rokok dan Upaya Berhenti Merokok (KTR & UBM) di sekolah kata Eko Julianto, SKM Kepala Seksi P2PTM Keswa Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang mewakili Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang dalam sambutan pembukaan kegiatan pertemuan sosialisasi. Menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan no. 64 tahun 2015 Sekolah menjadi Kawasan Tanpa Merokok yang bertujuan untuk menciptakan Lingkungan sekolah yang bersih, sehat, dan bebas rokok sehingga melancarkan kegiatan belajar dan mengajar.


Bertempat di Ruang Rapat Dharma Husada Dians Kesehatan Kabupaten Jombang Rabu (27/02) dilaksanakan kegiatan pertemuan Sosialisasi Kawasan Tanpa Rokok dan Usaha Berhenti Merokok (KTR&UBM) di Sekolah tahun 2019. Pertemuan dihadiri oleh 34 guru dari Sekolah SMP/MTs sederajat di Kabupaten Jombang. Kegiatan ini terselenggara dengan menggunakan dana DPA Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang tahun 2019.

 Narasumber pertemuan ini adalah Yohana Rina, SKM, M.PH dari Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur berharap penerapan kawasan tanpa rokok di lingkungan sekolah sudah final, karena menjadi suatu ketetapan dari Kementerian Pendidikan sehingga perlu dilaksanakan maksimal dan menjadikan sekolah sebagai tempat konsultasi upaya berhenti merokok pada anakdidiknya dengan menjalin kerjasama dengan Puskesmas setempat. ej(20190201)

Komentar