Pertemuan Penatalaksanaan KTR (Kawasan Tanpa Rokok) di Sekolah




Rabu (7/11) bertempat di Ruang Rapat Syuro Hadiningrat 2 Pemerintah Kabupaten Jombang dilaksanakan kegiatan pertemuan membahas Penatalaksana Kawasan Tanpa Rokok di Sekolah. Pertemuan yang dihadiri oleh 40 peserta wakil dari Sekolah SD/MI, SMP/MTs, dan SMA, SMK/MA negeri dan swasta di Kabupaten Jombang ini terselenggara menggunakan dana BOK tahun 2018.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan no. 64 tahun 2015 bertekat menjadikan Sekolah menjadi Kawasan Tanpa Merokok bertujuan untuk menciptakan Lingkungan sekolah yang bersih, sehat, dan bebas rokok. Rokok merupakan langkah awal menuju narkoba. Dengan menyelamatkan generasi muda dari rokok, hendaknya mampu menyelamatkan mereka dari narkoba kata Eko Julianto, SKM Kepala Seksi P2PTM Keswa Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang mewakili Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang dalam pembukaan kegiatan pertemuan penatalaksanaan kawasan tanpa rokok di sekolah di Jombang.

Narasumber pertemuan ini adalah Yohana Rina, SKM, M.PH dari Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur. Ia  menerangkan penerapan kawasan tanpa rokok di lingkungan sekolah sudah menjadi suatu ketetapan dari Kementerian Pendidikan sehingga perlu dilaksanakan maksimal ej(20181102)

Komentar