Rabu (7/11) bertempat di Ruang Rapat Syuro Hadiningrat 2
Pemerintah Kabupaten Jombang dilaksanakan kegiatan pertemuan membahas Penatalaksana
Kawasan Tanpa Rokok di Sekolah. Pertemuan yang dihadiri oleh 40 peserta wakil
dari Sekolah SD/MI, SMP/MTs, dan SMA, SMK/MA negeri dan swasta di Kabupaten
Jombang ini terselenggara menggunakan dana BOK tahun 2018.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan no. 64 tahun 2015 bertekat menjadikan Sekolah menjadi
Kawasan Tanpa Merokok bertujuan untuk
menciptakan Lingkungan sekolah yang bersih, sehat, dan bebas rokok. Rokok
merupakan langkah awal menuju narkoba. Dengan menyelamatkan generasi muda dari
rokok, hendaknya mampu menyelamatkan mereka dari narkoba kata Eko Julianto, SKM
Kepala Seksi P2PTM Keswa Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang mewakili Kepala
Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang dalam pembukaan kegiatan pertemuan penatalaksanaan
kawasan tanpa rokok di sekolah di Jombang.
Narasumber
pertemuan ini adalah Yohana Rina, SKM, M.PH dari Dinas Kesehatan Provinsi Jawa
Timur. Ia menerangkan penerapan kawasan
tanpa rokok di lingkungan sekolah sudah menjadi suatu ketetapan dari
Kementerian Pendidikan sehingga perlu dilaksanakan maksimal ej(20181102)
Komentar