Pertemuan Koordinasi dalam rangka Pencegahan dan Pengendalian Penyakit

Perlu saya sampaikan bahwa upaya pencegahan dan pengendalian penyakit merupakan amanat pembangunan kesehatan nasional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta berbagai kebijakan nasional terkait pengendalian penyakit, kata Agus Purnomo, SH, M.Si Sekretaris Pemerintah Kabupaten Jombang saat membuka Pertemuan Koordinasi dalam rangka Pencegahan dan Pengendalian Penyakit di Hotel Yusro Rabu (20/05). Pertemuan yang dilaksanakan menggunakan DAK Kementerian Kesehatan Tahun 2026 ini menghadirkan 100 peserta dari seluruh OPD, Kecamatan, fasilitas pelayanan kesehatan, dunia pendidikan, pondok pesantren, organisasi masyarakat, pemerintah desa, Elemen dan Lembaga Sosial Masyarakat yang merupakan mitra sekaligus lintas sektor Dinas Kesehatan. Sesuai Jadwal kegiatan pelaksanaan Pertemuan Koordinasi dalam rangka Pencegahan dan Pengendalian Penyakit dilaksanakan pada tanggal 20 dan 21 Mei 2026 selama 2 hari.

 Selanjutnya disampaikan pula bahwa, kesehatan merupakan urusan wajib pelayanan dasar, sehingga menjadi tanggung jawab bersama, tidak hanya sektor kesehatan, oleh karena itu, diperlukan keterlibatan seluruh unsur pemerintah daerah, lintas sektor, fasilitas pelayanan kesehatan, dunia pendidikan, pondok pesantren, organisasi masyarakat, pemerintah desa, hingga masyarakat secara luas. Ej (20260524) Link: https://dinkes.jombangkab.go.id/berita/pertemuan-koordinasi-dalam-rangka-pencegahan-dan-pengendalian-penyakit-16923 

Komentar