Jombang Perkuat Komitmen Percepatan Penanggulangan TBC

 

Bupati Jombang menegaskan, sebagai dasar kebijakan, Pemerintah Kabupaten Jombang telah menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 57 Tahun 2025 tentang Rencana Aksi Daerah HIV-AIDS, TBC, dan Malaria 2025–2030. Hal ini disampaikan Warsubi, S.H, M.Si Bupati Jombang saat menyampaikan sambutan di Ruang Bung Tomo Pemerintah Kabupaten Jombang, Senin (8/9/2025). Tak hanya itu, hingga awal September 2025 tercatat 302 desa dan 4 kelurahan sudah membentuk tim siaga TBC di tandai dengan terbitnya SK Kepala Dinas tentang HIV-AIDS, TBC, dan Malaria 2025–2030. Komitmen pemerintah saja tidak cukup. Diperlukan dukungan sektor swasta, desa, dan masyarakat serta seluruh komponen, agar strategi penanggulangan benar-benar berhasil lanjutnya.

Sementara itu, Purwanto, drs, M.KP Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat melaporkan bahwa kegiatan ini merupakan tindaklanjut yang nyata dari pertemuan Bupati Jombang dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Kesehatan beberapa waktu yang lalu. Baca juga: https://dinkes.jombangkab.go.id/berita/komitmen-pemerintah-kabupaten-jombang-dalam-percepatan-penanggulangan-tbc-13937  

Hexawan Tjahja Widada, dr, M.KP Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang menyampaikan, pembentukan tim percepatan bertujuan untuk bersinergi dalam penanggulangan kasus TBC di Kabupaten Jombang. Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat bilamana menemukan kasus TBC, segera laporkan ke Kecamatan dan atau Desa sehingga target yang telah ditentukan Menteri Kesehatan bisa terpenuhi dan Jombang bersih dari kasus TBC katanya. Semakin banyak kasus TBC berhasil ditemukan dan diobati maka semakin sedikit sumber penular TBC yang berdampak semakin cepat pula penurunan angka TBC di Kabupaten Jombang.

Hadir di kesempatan Rapat Koordinasi Tim Percepatan Penanggulangan Program Tuberkulosis ini, Warsubi, S.H, M.Si Bupati Jombang bersama KH Salmanudin Yazid, dra, M.Pd.I Wakil Bupati, Purwanto, drs, M.KP Asisten I, Wakil Komandan Kodim Jombang, Wakil Kepala Kepolisian Resor Jombang, Kepala Dinas/Perangkat Daerah yang terkait di SK Bupati Tentang Percepatan Penanggulangan TBC, Seluruh Camat Kabupaten Jombang, Lembaga Swadaya Masyarakat yang peduli TBC, Wakil organisasi Keagamaan dan Praktisi Kesehtan non Pemerintah yang berkomitmen menanggulangi TBC di kabupaten Jombang.

Dengan kombinasi kebijakan daerah, penguatan desa siaga, dan sinergi lintas sektor, Kabupaten Jombang mampu mencapai eliminasi TBC pada 2030. Jombang Jombang Maju dan Sejahtera Untuk Semua. Ej (20250909)

Link:

Komentar