Peningkatan Kapasitas Rumah Sakit dalam rangka Keterlibatan Dan Kontribusi pada Program TBC Di Kabupaten Jombang
Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2021 tentang Penanggulangan TBC menegaskan bahwa setiap fasilitas pelayanan kesehatan yang menemukan kasus TBC wajib melaporkan kepada Dinas Kesehatan daerah Kabupaten/Kota. Selanjutnya, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 67 Tahun 2016 tentang Penanggulangan TBC mewajibkan setiap fasilitas pelayanan kesehatan wajib melakukan pencatatan dan pelaporan kasus TBC yang ditemukan dan/atau diobati secara terpadu dan terintegrasi melalui aplikasi Sistem Informasi TBC (SITB) atau SITB Lite. Saat ini sebagian besar notifikasi TBC berasal dari fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah kata Hexawan Tjahja Widada, dr, MKP Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang saat membuka pertemuan.
Selanjutnya disampaikan pula sebagai upaya percepatan eliminasi TBC 2030 perlu dilakukan peningkatan keterlibatan fasilitas pelayanan kesehatan baik milik pemerintah maupun swasta mendukung program TBC melalui implementasi Public Private Mix (PPM) di Kabupaten Jombang.
Kegiatan dihadiri
oleh 90 orang terdiri KOPI TB Kabupaten Jombang (Ketua
IDI Ikatan Dokter Indonesia, Ketua PPNI Persatuan
Perawat Nasional Indonesia, Ketua Patelki Persatuan Ahli
Teknologi Laboratorium Medik Indonesia, Ketua IAI Ikatan Apoteker Indonesia, Ketua
Persi Perhimpunan Rumah Sakit Indonesia, Ketua PPPKMI Perkumpulan Promotor dan Pendidik Kesehatan Masyarakat
Indonesia),Tim
TBC RS se Kabupaten Jombang (Dokter Spesialis Anak, Dokter Umum, Perawat,
Analis, Apoteker)
Tujuan kegiatan ini untuk meningkatkan keterlibatan, kontribusi dan kapasitas rumah sakit dan jejaring layanan TBC untuk mendukung program TBC. Ej (202420)
Komentar