Haryo Purwono, ST Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang, saat mewakili Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang untuk membuka Workshop Gangguan Indera Fungsional di Hotel Yusro Senin (05/06) mengatakan berdasarkan Permenkes 82 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Gangguan Penglihatan dan Gangguan Pendengaran, memberi amanat Pemerintah Kabupaten Jombang untuk Melaksanakan peningkatan akses terhadap pelayanan kesehatan yang berkualitas melalui penguatan sumber daya dan standarisasi pelayanan dan penyediaan sumber daya yang mencukupi dalam Penanggulangan Gangguan Penglihatan dan Gangguan Pendengaran.
Dalam rangka memenuhi amanat tersebut maka Dinas Kesehatan menggelar kegiatan Workshop Gangguan Indera Fungsional 2023. Workshop ini akan membahas tentang Deteksi Dini Gangguan Indera Pendengaran lanjutnya.
Gangguan Pendengaran adalah kehilangan pendengaran di salah satu atau kedua telinga. Tingkat penurunan gangguan pendengaran terbagi menjadi ringan, sedang, sedang berat, berat dan sangat berat.
Deteksi dini Gangguan Indera Fungsional
ini ditujukan untuk menemukan faktor resiko dan kasus Gangguan Indera
Fungsional serta mencegah terjadinya kebutaan dan atau ketulian.
Kegiatan yang ada di DPA APBD Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang Tahun 2023 ini dihadiri oleh 34 Dokter Fungsional Puskesmas dan 34 Penanggung Jawab Program Gangguan Inder Puskesmas se Kabupaten Jombang. Kegiatan ini menghadirkan Dr. Nyilo Purnami, dr. SpTHT, K dari RSUD dr Soetomo Surabaya. Pada kesempatan ini disampaikan pentingnya deteksi dini gangguan sejak dini untuk kelainan-kelainan kongenital, cara deteksi yang bisa dilakukan di Puskesmas dan tatalaksana rujukan. Ej (20230601)
Komentar