Sosialisasi dan Penguatan KTR UMB di Sekolah Tahun 2022 (lagi)

 

Landasan hukum pelaksanaan kegiatan Kawasan Tanpa Rokok dan Upaya Berhenti Merokok (KTR-UBM) di sekolah adalah Permendikbud no 64 Tahun 2015, sedangkan di Kabupaten Jombang pelaksanaan kegiatan Kawasan Tanpa Merokok berdasar pada Perbup Jombang No 18 Tahun 2022 kata Zhafira Rahmadani, SKM dari Seksi P2PTM Keswa Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur saat memulai perannya sebagai narasumber pertemuan. Ada 7 tatanan dalam pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok, yakni: Fasilitas pelayanan kesehatan seperti puskesmas, klinik atau rumah sakit, tempat belajar atau sekolah tempat bermain anak , tempat ibadah, angkutan umum, tempat bekerja, fasilitas umum baik yang dikelola pemerintah maupun swasta, lanjutnya.


Pertemuan dan Penguatan KTR UMB di Sekolah ini dihadiri oleh 40 orang guru yang mewakili Sekolah Lanjutan Pertama se-derajat yang ada di Kabupaten Jombang. Kegaitan bertujuan untuk memberikan sosialisasi dan memperkuat status Sekolah yang ber”KTR-UBM” dengan harapan bahwa semua tempat belajar baik sekolah, madrasah maupun pondok pesantren yang ada di Kabupaten Jombang melaksanakan program KTR-UBM.

Kegiatan yang dilaksanakan di Ruang Sehat Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang Kamis (24/11) mempergunakan DPA APBD Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang Tahun 2022. Ej (20221107)

Komentar