Landasan hukum pelaksanaan kegiatan Kawasan
Tanpa Rokok dan Upaya Berhenti Merokok (KTR-UBM) di sekolah adalah Permendikbud
no 64 Tahun 2015, sedangkan di Kabupaten Jombang pelaksanaan kegiatan Kawasan Tanpa Merokok berdasar
pada Perbup Jombang No 18 Tahun 2022 kata Zhafira Rahmadani, SKM dari Seksi
P2PTM Keswa Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur saat memulai perannya sebagai
narasumber pertemuan. Ada 7 tatanan dalam pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok,
yakni: Fasilitas pelayanan kesehatan
seperti puskesmas, klinik atau rumah sakit, tempat belajar atau sekolah
tempat bermain anak , tempat ibadah, angkutan umum, tempat bekerja,
fasilitas umum baik yang dikelola pemerintah
maupun swasta, lanjutnya.
Pertemuan dan Penguatan KTR UMB di Sekolah ini dihadiri oleh 40 orang guru yang mewakili Sekolah Lanjutan Pertama se-derajat yang ada di Kabupaten Jombang. Kegaitan bertujuan untuk memberikan sosialisasi dan memperkuat status Sekolah yang ber”KTR-UBM” dengan harapan bahwa semua tempat belajar baik sekolah, madrasah maupun pondok pesantren yang ada di Kabupaten Jombang melaksanakan program KTR-UBM.
Kegiatan yang dilaksanakan di Ruang Sehat Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang Kamis (24/11) mempergunakan DPA APBD Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang Tahun 2022. Ej (20221107)
Komentar