Di Kabupaten Jombang belum ada BNNK (Badan Nasional Narkotika Kabupaten) maupun IPWL (Institusi Penerima Wajib Lapor) sehingga Dinas Kesehatan Kabupaten baru bisa mendeteksi secara dini masalah penyalahgunaan Napza kata Haryo Purwono, ST Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang dalam acara pembukaan pertemuan monitoring dan evaluasi program Napza Rabu (29/06).
Salah satu upaya pencegahan masalah penyalahgunaan Napza adalah melalui skrining atau deteksi dini dengan menggunakan instrument tertentu. Salah satu intsrumen untuk skrining adalah ASSIST (Alkohol, Smoking and Substance Involvement Screening Test).Skrining ASSIST adalah skrining pertama yang mencakup semua zat psikoatif dengan menggunakan kuisioner yang telah dikembangkan pada tahun 1997 oleh WHO dan peneliti spesialis adiksi. ASSIST dirancang khusus untuk dapat digunakan oleh petugas kesehatan dalam lingkup pelayanan kesehatan termasuk di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), lanjutnya.
Masalah penyalahgunaan Napza merupakan masalah kompleks, maka
perlu dilakukan intervensi yang tidak hanya dari satu aspek saja, tapi perlu
melibatkan berbagai aspek lainnya. Penanggulangan masalah penyalahgunaan Napza
harus dimulai dari promotif-preventif hingga kuratif dan rehabilitasi. Kementerian
Kesehatan RI telah menetapkan beberapa fasilitas layanan kesehatan sebagai
Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) untuk menerima pasien dengan gangguan
penyalahgunaan Napza.
Pertemuan ini diikuti oleh 34 Pengelola Program Kesehatan Jiwa
Puskesmas se Kabupaten Jombang. Pertemuan memakai anggaran DPA APBD Dinas
Kesehatan Kabupaten Jombang tahun 2022.
Pada kesempatan ini hadir Syaifudin Ridwan, S.Psi, M.Psi Psikolog dari Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit TIdak Menular dan Kesehatan Jiwa Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur sebagai narasumber si Napza aplikasi dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Ej (20220603)
Komentar