Pemerintah Kabupaten Jombang dalam rangka memberikan
perlindungan yang efektif dari bahaya dan dampak buruk asap rokok, memberikan
ruang dan lingkungan yang bersih dan sehat bagi masyarakat maka telah menerbit Peraturan
Bupati nomor 18 tahun 2012 tentang Kawasan Tanpa Rokok kata Haryo Purwoko, ST
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Kabupaten
Jombang saat membuka Pertemuan Monitoring dan Evaluasi Kawasan Tanpa Rokok di
ruang Sehat Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang, Senin (21/03)
Selanjutnya dikatakan bahwa Upaya Berhenti Merokok (UBM)
sebagai kegiatan inovasi pelayanan Kesehatan di Puskesmas akan menguntungkan
masyarakat, oleh karena itu diharapkan puskesmas secara bertahap dapat
menlaksanakan kegiatan Upaya Berhenti Merokok (UBM).
Pertemuan ini dilaksanakan menggunakan dana DPA APBD Dinas Kesehatan
Kabupaten Jombang Tahun 2022 dan dihadiri oleh 34 Pengelola Program PTM
Puskesmas se Kabupaten Jombang.
Pada Kesempatan ini hadir Zhafira Rahmadani Arimurti, SKM dari seksi PTM dan Keswa Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur sebagai pemateri. Ej (20220304)
Komentar