Review Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Usaha Berhenti Merokok (UBM) di Jombang



Dalam rangka melihat sejauhmana implementasi penerapan Kawasan Tanpa Asap Rokok dan Usaha Berhenti Merokok di Kabupaten Jombang, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Selasa (26/7) melakukan kegiatan review program tersebut. 

Kegiatan yang dilakukan olehSub Direktorat Pencegahan Penyakit Paru Kronik dan Gangguan Imunologi dan Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur juga melibatkan Dinas Pendidikan Kabupaten Jombang dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Jombang serta Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang.

H. Agung Susanto, dr, MARS dari Sub Direktorat Pencegahan Penyakit Paru Kronik dan Gangguan Imunologi Kementerian Kesehatan Republik Indonesia pada kegiatan review KTR UBM mengambil sampel sasaran berupa : 4 Sekolah Dasar sederajat, 5 Sekolah Menegah Pertama sederajat, 6 Sekolah Menengah Atas sederajat, 1 Puskesmas, Dinas Kesehatan, Satpol PP dan Dinas Pendidikan Kabupaten Jombang.

Kegiatan review Kawasan Tanpa Rokok dan Usaha Berhenti Merokok dilaksanakan selama 2 hari yakni pada tanggal 26 dan 27 Juli 2017.


Kawasan Tanpa Asap Rokok di Kabupaten Jombang telah memiliki landasan berupa Peraturan Bupati Jombang no 18 tahun 2012, sedangkan untuk sekolah tanpa rokok berupa Permendikbud nomor 64 tahun 2015.(ej_20170704)

Komentar