Dalam rangka melihat sejauhmana
implementasi penerapan Kawasan Tanpa Asap Rokok dan Usaha Berhenti Merokok di
Kabupaten Jombang, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Selasa (26/7) melakukan
kegiatan review program tersebut.

H. Agung Susanto, dr, MARS dari Sub
Direktorat Pencegahan Penyakit Paru Kronik dan Gangguan Imunologi Kementerian
Kesehatan Republik Indonesia pada kegiatan review KTR UBM mengambil sampel
sasaran berupa : 4 Sekolah Dasar sederajat, 5 Sekolah Menegah Pertama
sederajat, 6 Sekolah Menengah Atas sederajat, 1 Puskesmas, Dinas Kesehatan,
Satpol PP dan Dinas Pendidikan Kabupaten Jombang.
Kegiatan review Kawasan Tanpa
Rokok dan Usaha Berhenti Merokok dilaksanakan selama 2 hari yakni pada tanggal
26 dan 27 Juli 2017.
Kawasan Tanpa Asap Rokok di Kabupaten Jombang telah memiliki landasan berupa Peraturan Bupati Jombang no 18 tahun 2012, sedangkan untuk sekolah tanpa rokok berupa Permendikbud nomor 64 tahun 2015.(ej_20170704)
Komentar